Aborsi ini direkomendasikan bagi kasus kehamilan karena kondisi fisik janin yang sangat parah atau ada masalah medis khusus. Setiap tahunnya di Indonesia, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian besar dari perempuan tersebut memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka, walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah unlawful. Seperti di https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99