Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/